Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Artoni (33), oknum guru PPPK asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI). Doni terlibat dalam kasus penipuan online yang merugikan korban hingga Rp 1,4 miliar.
Dalam aksinya, Doni dan komplotannya meraup miliaran rupiah itu dengan cara membobol rekening bank milik pengusaha bawang asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Ratna. Pelaku membobol rekening dengan cara meretas aplikasi mobile banking korban.
"Iya benar, kita telah menangkap seorang pelaku (Doni) di kasus tersebut," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo di Palembang, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat beraksi menguras isi rekening milik korban, Doni tidak sendirian. Dia beraksi bersama dua rekannya, Bayu Saputra dan Mathias. Keduanya kini masih diburu polisi.
"Pelaku ini bekerja sama dengan dua rekannya (DPO) dalam melakukan aksi kejahatan tersebut," katanya.
Adapun modus penipuan online yang dilakukan warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, OKI itu, yakni dengan cara mengirimkan undangan berbentuk file APK melalui pesan WhatsApp ke handphone korban.
Bayu dan Mathias bertugas mengirimkan file APK undangan. Begitu korban mengklik file tersebut, Bayu dan Mathias pun meretas aplikasi mobile banking di HP korban dan membobol rekeningnya.
Peran Doni di kasus ini yakni sebagai penarik uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua DPO. Selain bekerja sebagai guru, Doni juga memiliki usaha sampingan menjadi agen layanan bank di kampungnya.
"Pelaku ini yang menampung dan memindahkan uang hasil penipuan tersebut dengan total sekitar Rp 1,4 miliar. Dari hasil itu, pelaku mengaku mendapat bagian tiga persen," katanya.
Doni sendiri ditangkap Unit 4 Subdit Jatanras dipimpin Kasubdit Kompol Agus Prihadinika dan Kanit AKP Taufik saat sedang berada di perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Plaju Darat, Palembang, pada hari Kamis 25 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan oknum guru P3K yang mengajar PJOK di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten OKI. Dia diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya," katanya.
Guru yang keseharian mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di sebuah SD negeri itu mengaku terpaksa terlibat dalam tindak pidana tersebut lantaran gajinya sebagai guru PPPK tidak mencukupi. Aksi itu ia lakukan untuk menambah penghasilan.
"Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena satu daerah. Mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank. Dari Rp 1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen," bebernya.
Doni juga tak menampik bahwa ia sempat mengelabui teller bank yang curiga dan mengkonfirmasi sumber uang tersebut saat ia hendak menariknya secara tunai. Dia berdalih jika uang tersebut merupakan hasil dari usaha burung walet.
"Sempat ditanya teller uang itu dari mana, jadi saya jawab saja kalau uang (Rp 1,4 miliar) itu dari hasil penjualan walet," ungkap Doni.
Atas perbuatannya, Doni kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel. Dia dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, serta Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. "Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," jelas Kombes Anwar.
(des/des)