Respons BPK Riau Soal Auditor Terima Suap dari Bupati Meranti Jadi Tersangka

Riau

Respons BPK Riau Soal Auditor Terima Suap dari Bupati Meranti Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 11:20 WIB
Gedung BPK Riau di Jalan Jenderal Sudirman (Raja Siregar/detikSumut)
Gedung BPK Riau di Jalan Jenderal Sudirman (Raja Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Satu di antaranya adalah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, MFA.

Humas BPK Riau, Solihin mengatakan dalam operasi tersebut hanya MFA yang ditangkap. Bahkan tidak ada pegawai lain yang ikut terseret sejauh ini.

"Tidak ada pegawai lain yang diperiksa selain yang ditangkap KPK," kata Solihin kepada detikSumut, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana dengan proses hukum dan keterlibatan MFA. Berikut pernyataan BPK Riau dalam keterangan tertulis:

BPK mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia;

ADVERTISEMENT

BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi.

Atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK, dan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh oknum pegawai, maka:

- BPK mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut.
- BPK memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BPK mengharapkan komitmen dan upaya bersama dengan seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan nilai-nilai dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung, Adil ditetapkan tersangka atas tiga kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4) pekan lalu.

Juru bicara KPK Ali Fikri lantas membeberkan 3 kasus yang melibatkan Muhammad Adil. Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

"Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah," kata Ali.

Kasus ketiga yakni terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemeriksaan keuangan itu dilakukan tahun 2022.

"Kemudian yang ketiga, pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022," kata Ali.

Atas ketiga kasus itu pun, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




(ras/dhm)


Hide Ads