Naksir Saat Lebaran Keluarga, Ini Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 23 Apr 2023 12:49 WIB
Ilustrasi menikah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu)
Medan -

Lebaran identik dengan silaturahmi antar keluarga besar dan kita kerap bertemu dengan anggota keluarga yang jarang bertemu, termasuk sepupu. Akhir-akhir ini, viral di media sosial ada sepupu yang saling suka alias naksir. Lantas, apa hukumnya menikah dengan sepupu dalam Islam?

Secara bahasa, sepupu merupakan anak dari saudara kandung ayah atau ibu. Sedangkan secara syariah, sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan dari ayah atau ibu.

Berdasarkan tulisan di website Universitas Islam An Nur Lampung yang dikutip detikSumut, Minggu (23/4/2023), Islam melarang umatnya untuk menikah dengan mahramnya. Yang dimaksud mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, pernikahan atau persusuan.

Allah SWT juga jelas menyebutkan orang-orang yang dilarang dinikahi dalam Islam. Sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 23, yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan".

Dalam ayat ini, Allah SWT menyebutkan beberapa wanita yang haram dinikahi karena nasab. Di antaranya adalah bibi dan paman dari pihak ayah dan ibu. Namun, Allah SWT tidak menyebutkan sepupu dari pihak ayah dan ibu, ini menunjukkan bahwa sepupu tidak termasuk mahram karena nasab.

Selain itu, sepupu juga tidak termasuk mahram karena pernikahan atau persusuan. Sepupu tidak menjadi mahram karena pernikahan kecuali jika kita menikahi salah satu orang tua mereka atau salah satu anak mereka. Sepupu juga tidak menjadi mahram karena persusuan kecuali jika kita disusui oleh salah satu orang tua mereka atau salah satu anak mereka.

Oleh karena itu, sepupu bukan termasuk mahram dan boleh dinikahi jika memenuhi syarat-syarat nikah yang lain. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sepupu termasuk mahram dan haram dinikahi. Mereka mengambil dalil dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا ينكح المرء ابنة أخيه ولا ابنة أخته

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak boleh seorang laki-laki menikahi anak perempuan dari saudara laki-lakinya atau anak perempuan dari saudara perempuannya," (HR. Ahmad dan Abu Dawud)



Simak Video "Video: Hukum Membaca Al-Qur'an saat Haid Menurut Ilmu Fiqih"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork