Tersangka Pemalsuan Dokumen PSMS Medan Daftar Caleg dari PDIP

Tersangka Pemalsuan Dokumen PSMS Medan Daftar Caleg dari PDIP

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 11 Mei 2023 15:44 WIB
Pengurus DPC PDIP Medan datangi kantor KPU dengan berjalan kaki (Nizar Aldi/detikSumut)
Pengurus DPC PDIP Medan datangi kantor KPU dengan berjalan kaki (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Mantan Sekretaris Umum PSMS Medan, Julius Raja mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. Diketahui, Raja atau kerap disapa King telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan manajemen PSMS Medan.

Julius diketahui didaftarkan DPC PDIP Kota Medan ke KPU, hari ini. Dia akan berkontestasi di pemilihan legislatif (pileg) untuk mengisi kursi DPRD Medan.

PDIP Medan mendaftarkan 50 Caleg DPRD Medan hari ini ke KPU Medan. Dari daftar nama yang diterima detikSumut, salah satunya adalah Julius Raja. Ia memperoleh nomor urut 11 dari total 12 caleg yang didaftarkan PDIP dari Dapil 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendahara PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan membenarkan jika mereka mendaftarkan Julius Raja sebagai caleg DPRD Medan.

"Iya ya, Julius Raja," kata Boydo HK Panjaitan saat dihubungi detikSumut, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENT

PDIP, kata Boydo, sudah mengetahui jika Julius Raja merupakan tersangka. Namun menurutnya, hal itu tidak melanggar peraturan KPU.

"Iya (mengetahui Julius Raja tersangka), kalau dalam status seperti itu kan dalam peraturan PKPU kan belum termasuk," ucapnya.

Apalagi menurut Boydo, Julius Raja juga sudah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Termasuk surat keterangan dari pengadilan.

"Dia kan sudah melalui verifikasi SKCK, ada juga surat dari pengadilan kan, belum ada putusan pengadilan kan masih bisa dia menjadi caleg," tutupnya.

Untuk diketahui, Julius Raja alias King ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak PSMS Medan dengan delik memberikan keterangan palsu. King diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status King telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut King dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

"Betul (King tersangka). Pasal 263 KUHP," kata Hadi dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).




(dpw/dpw)


Hide Ads