Kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terus bergulir. Kini dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6/2022).
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subhan mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Subhan.
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1).
Hewan yang diamankan itu yaitu satu ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, dua ekor burung Beo. Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.
(afb/astj)