Polisi Bongkar Praktik Impor Ilegal di Palembang, 4 Motor Harley Davidson Disita

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar Praktik Impor Ilegal di Palembang, 4 Motor Harley Davidson Disita

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 03 Apr 2023 15:05 WIB
Polisi bongkar impor ilegal di Palembang, Sumsel.
Polisi bongkar impor ilegal di Palembang, Sumsel. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polisi berhasil membongkar praktik impor ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 4 unit motor Harley Davidson bodong dan barang impor ilegal lainnya yang akan dibawa ke Jakarta, disita.

"Untuk sementara ini kita taksir kerugian negara atas impor ilegal itu Rp 10 miliar. Ada 4 unit motor gede bodong jenis Harley Davidson, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp 800 juta - Rp 1 miliar per motornya," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut, Senin (3/4/2023).

Polisi berhasil membongkar impor ilegal itu setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai pada Senin pekan lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim gabungan mencegat satu mobil box di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa label bahasa Indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi Izin," katanya.

Setelah itu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang yang ada di truk itu. Setelah diperiksa, polisi kembali menemukan 18 jenis barang ilegal. Di sana polisi juga mengamankan dua orang pelaku, Fauziansyah (32) dan Iwansa Nasution (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selain 4 motor itu banyak barang bukti lainnya juga kita sita. Dua orang juga sudah kita amankan, sejauh ini masih kita periksa sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. Saat ini, kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, katanya, sejumlah barang ilegal itu dipesan oknum importir dari Cina untuk dikirimkan ke Indonesia via jalur darat melalui Pekanbaru, Riau. Pelaku, lanjutnya, menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang itu ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi.

"Namun diperjalanan masuk ke Palembang, truk ekspedisi itu berhasil diamankan. Truk ekspedisi itu tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta," jelasnya.

Jika dari pemeriksaan nanti para pelaku terbukti bersalah, maka dijerat pasal berlapis yakni pasal tentang perlindungan konsumen, tentang kesehatan, perdagangan serta standarisasi penilaian dan kesesuaian.

Adapun barang bukti yang disita selain 4 unit moge bodong itu di antaranya, 15 kota filter kode IGRSO, 20 kotak botol minuman, 2 kotak bola, 6 kotak alat cas HP, 5 kotak jam tangan digital, 2 unit baterai Tattu, 8 kotak pakaian, 8 kota sparepart kendaraan, 2 kotak alat kesehatan pendengaran dan 2 kotak alat pemasak listrik.

Selain itu, ada juga 7 kotak sparepart hp, 3 kotak spareparrt laptop komputer, 4 kotak daun kering, 1unit alat listrik US+, 1 box alat listrik Honey Well, 8 box makanan, 1 box pembalut, 1 box suplemen, 16 bal pakaian, 2 kota mesin motor, 1 kontak rangka motor dan 2 ambal.




(dpw/dpw)


Hide Ads