Polisi Buru Dirut PT Almira Gudang Solar di Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Polisi Buru Dirut PT Almira Gudang Solar di Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 01 Mei 2023 10:03 WIB
Gudang solar yang disebut-sebut milik AKBP Achiruddin. (Radja Malo/detikSumut)
Foto: Gudang solar yang disebut-sebut milik AKBP Achiruddin. (Radja Malo/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut tengah mencari direktur utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya. Hal itu terkait dengan operasional gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin.

"Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian. Kita masih mencarinya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu meminta Dirut PT Almira kooperatif untuk diperiksa soal gudang solar ilegal itu. "Kami meminta (Dirut) kooperatif," kata Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Komisaris PT Almira, Hadi menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Komisaris PT Almira itu, kata Hadi, diperiksa sebagai saksi.

"Untuk komisarisnya sudah kita periksa sebagai saksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Polda Sumut juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira pada Sabtu (29/4). Kantor yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.

"Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan," ujarnya.

Hadi menyebut dalam penggeledahan itu petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti dokumen perizinan hingga pembelian BBM.

"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran tim detikSumut, PT Almira Nusa Raya terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan, berbeda dengan lokasi gudang solar di dekat rumah Achiruddin itu.

Pengurus dan pemegang saham diketahui, Edy sebagai direktur, Almira Wijaya Auw sebagai komisaris dan Freddy Siswanto.

Perusahaan itu itu disahkan pada 24 Mei 2022 dan jenis perseoran merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut dan udara.

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pangisi bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dan sebagainya). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan PT Almira itu memang terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Namun, pihaknya tak mengetahui akvititas di dalam gudang yang disebut ilegal itu.

"Pertama, PT Almira Nusa Raya memang betul terdaftar sebagai agen resmi BBM industri Pertamina Patra Niaga. Kedua, sampai saat ini kami ini tidak mengetahui aktivitas PT Almira di gudang tersebut," katanya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads