AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus TPPU!

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus TPPU!

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 15:58 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus cuci uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU," ujarnya.

Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya," jelasnya.

Terkait aset-aset milik AKBP Achiruddin yang akan disita terkait TPPU itu, Hadi mengatakan penyidik masih mendalaminya. Menurutnya, penyidik masih meneliti aset-aset yang berkaitan dengan TPPU itu.

"Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.

baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

AKBP Achiruddin sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi. Awalnya, Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta per bulan.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta- 30 juta," kata Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut.

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy uang Rp 20- 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus gudang solar ilegal itu.

Keduanya, yakni Dirut PT Almira, Edy dan seorang pekerja gudang bernama Parlin. Ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads