AKBP Achiruddin Hasibuan kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus cuci uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU," ujarnya.
Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.
"Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya," jelasnya.
Terkait aset-aset milik AKBP Achiruddin yang akan disita terkait TPPU itu, Hadi mengatakan penyidik masih mendalaminya. Menurutnya, penyidik masih meneliti aset-aset yang berkaitan dengan TPPU itu.
"Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]