AKBP Achiruddin Sandang 4 Status Tersangka, Terbaru Soal Pencucian Uang

AKBP Achiruddin Sandang 4 Status Tersangka, Terbaru Soal Pencucian Uang

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 16:47 WIB
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin kini menyandang empat status tersangka. Terbaru, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah (tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPU itu. "Iya sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.

"Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait aset-aset milik AKBP Achiruddin yang akan disita terkait TPPU itu, Hadi mengatakan penyidik masih mendalaminya. Menurutnya, penyidik masih meneliti aset-aset yang berkaitan dengan TPPU itu.

"Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka TPPU, Achiruddin terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi. Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6).

Awalnya, Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta per bulannya.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta- 30 juta," kata Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut.

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy, uang Rp 20- 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.

Kemudian, untuk status tersangka ketiga yang disandang Achiruddin, yakni tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.

Penetapan tersangka Achiruddin itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin. Dalam sidang itu, Achiruddin diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca, Selasa (2/5).

Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara

"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.

Selain Achiruddin, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu.

Lalu, status tersangka keempat yang disandang Achiruddin, yakni karena membantu gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan

Tak hanya Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy dan pekerja bernama Parlin.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55," sebutnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads