Kabur Usai Divonis 9 Tahun, Konglomerat Asal Medan Mujianto DPO

Kabur Usai Divonis 9 Tahun, Konglomerat Asal Medan Mujianto DPO

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 15:00 WIB
Mujianto usai menjalani sidang
Mujianto usai menjalani sidang (Farid/detikSumut)
Medan -

Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto kabur usai divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Konglomerat asal Medan itu pun kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan, pun menerbitkan surat DPO. Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.

ADVERTISEMENT

Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. "Tanggalnya kita cek ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun. Namun Mujianto tak langsung dipenjara usai putusan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan meski telah diputus oleh MA, eksekusi Mujianto tak langsung dilaksanakan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

"Tadi pagi kita koordinasikan dengan bidang pidsus. Baik di kejari juga. Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi putusan Mahkamah Agung dilakukan," kata Yos kepada detikSumut, Kamis (22/6).




(astj/astj)


Hide Ads