Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Penistaan Agama

Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Penistaan Agama

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Jul 2023 17:15 WIB
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Kamaruddin Simanjuntak (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Medan -

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan atas dugaan melakukan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan hari ini. Laporan itu diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persada mengatakan laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, usai melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, usai melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)

Dia menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Kata Kamaruddin yang Diduga Menista Agama di Halaman Berikutnya....

Dilihat detikSumut, video pernyataan Kamaruddin itu beredar di media sosial. Saat itu, Kamaruddin disebut tengah menemui Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun.

Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya. Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2.

Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di Tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum. Dia pun langsung menanyakan alasan Panji harus dihukum.

"Semua orang itu mengatakan Panji Gumilang itu harus dihukum. Oh kenapa harus dihukum?, begitu pertanyaan saya, karena mengatakan bahwa Al Qur'an itu adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau elohin berbicara. Nah, dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin.




(astj/astj)


Hide Ads