Nyambi Jual Sabu, Ibu Penjahit di Sergai Ditangkap

Nyambi Jual Sabu, Ibu Penjahit di Sergai Ditangkap

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Senin, 07 Sep 2026 22:00 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Serdang Bedagai -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian ditangkap polisi karena diduga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. Motif pelaku menjual sabu untuk kebutuhan harian.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Liberia," ujar Bringin Jaya, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berinisial SY (50), warga Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Sehari-hari, SY bekerja sebagai penjahit pakaian.

Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi target, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. SY kemudian ditangkap saat transaksi.

ADVERTISEMENT

"Saat transaksi berlangsung dan pelaku menyerahkan paket sabu, petugas langsung melakukan penyergapan," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, SY mengakui sabu tersebut miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial RZ di Tembung, Kabupaten Deli Serdang, sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket.

"Barangnya didapat dari warga Deli Serdang. Dari lima paket sabu yang dibeli, tiga paket di antaranya disebut telah terjual," ujarnya.

SY mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 1,1 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

SY kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait asal-usul narkotika tersebut.

Bringin Jaya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika. Jangan sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads