
2 Guru PAUD Divonis 3 Tahun Bui, Ortu Bocah Yusuf Tetap 'Kecewa'
Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.
Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali, yakni Marlina dan Tri Supramayanti.
Polisi menahan tersangka kasus tewasnya balita Yusuf yang ditemukan tanpa kepala. Seperti diketahui, keduanya dianggap lalai menjaga balita Yusuf.
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tewasnya balita M Yusuf Ghazali tanpa kepala, yaitu M dan Tsy, pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda, Kaltim.
Kematian Yusuf (4), balita tewas tanpa kepala gegara tercebur ke parit menyisakan tanda tanya. Meski ditemukan fakta baru, namun belum ada tersangka kasus ini.
Dinas pendidikan menganggap daycare tersebut lalai mengawasi muridnya sehingga Yusuf tewas dan ditemukan di sebuah parit.
Ayah Balita Yusuf, Bambang Sulistyo, menepis pernyataan polisi soal kemungkinan anaknya terseret arus di parit. Pihak keluarga punya analisis lain.
Keluarga balita Yusuf, yang ditemukan tewas dengan jasad tidak utuh di Samarinda, menepis pernyataan polisi soal kemungkinan Yusuf terseret arus di dalam parit.