
Jejak Kasus Bocah Yusuf Tewas Tanpa Kepala Hingga Vonis 3 Tahun Bui
Berikut jejak kasus bocah Yusuf tewas tanpa kepala berujung 2 guru PAUD divonis 3 tahun bui.
Berikut jejak kasus bocah Yusuf tewas tanpa kepala berujung 2 guru PAUD divonis 3 tahun bui.
JPU menuntut dua terdakwa Tri Supramayanti dan Marlina berupa hukuman 4 tahun penjara atas kasus tewasnya balita Ahmad Yusuf, yang ditemukan tanpa kepala.
"Tidak ditemukan tanda kekerasan di jasad Yusuf, jadi bisa dibilang Yusuf meninggal karena tenggelam," kata Kombes Sumy Hastry.
Polisi menahan tersangka kasus tewasnya balita Yusuf yang ditemukan tanpa kepala. Seperti diketahui, keduanya dianggap lalai menjaga balita Yusuf.
Polisi bakal menahan dua tersangka kasus tewasnya balita M Yusuf Ghazali tanpa kepala, yaitu M dan Tsy, pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda.
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait tewasnya balita Yusuf yang mayatnya ditemukan tanpa kepala. Polisi menyebut kedua tersangka mengakui lalai.
Pengajar dan pengasuh PAUD ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya balita Yusuf. Keduanya dianggap lalai.
Keluarga yakin balita Yusuf Ghazali (4) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala, tidak terseret arus parit.