
Korban Binomo Laporkan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Rumah Indra Kenz
Korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz.
Korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz.
Polres Toraja Utara menetapkan Mahasiswa Fakultas Kedokteran di Makassar, Moh Azhar Fadly, sebagai tersangka penipuan investasi Binomo senilai Rp 1,5 miliar.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran di Makassar dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi Binomo. Total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
PTIB yang mewakili korban Indra Kenz melaporkan kepengurusan lamanya ke Polres Tangsel. Pelaporan dilakukan lantaran pengembalian aset korban tak transparan.
Korban Binomo ramai-ramai mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka bersurat meminta MA dapat menghukum ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dihukum.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten membebaskan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dalam kasus pencucian uang terkait trading Binomo.
Hakim mengubah putusan. Bila dulu. Dulu, harta Indra Kenz dirampas untuk negara, kini harta Indra Kenz dibagikan ke korban Binomo yang dulu disebut penjudi.
Pengadilan Tinggi Banten akan mengabulkan pengembalian dana ke korban trading Binomo Indra Kenz. Korban mperingatkan agar Indra tak ajukan kasasi ke MA.
Putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, divonis 4 tahun bui. Ayah mantan pacar Indra Kenz itu diyakini hakim bersalah melakukan pencucian uang terkait kasus Binomo.