detikBaliKamis, 04 Des 2025 17:24 WIB
Berulah Lagi, Residivis Curanmor-Narkoba Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui
Agus Prayugo, residivis pencurian dan narkoba, divonis 2 tahun 3 bulan oleh hakim. Kasus ini menyoroti perulangan tindak kriminalnya yang merugikan korban.











































