detikSumbagselSenin, 21 Sep 2026 21:20 WIB
WNA Asal Filipina Dideportasi, Penyalahgunaan Izin Tinggal di Jambi
Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat mendeportasi ARV, WNA asal Filipina, karena melanggar izin tinggal. Tindakan ini sebagai penegakan hukum keimigrasian.










































