detikBaliRabu, 20 Mei 2026 20:32 WIB
Ahli Pidana Jelaskan Status Pemberi Gratifikasi di Kasus Uang Siluman DPRD NTB
Dalam sidang kasus gratifikasi DPRD NTB, saksi ahli Lucky Endrawati menjelaskan pertanggungjawaban penerima uang. Uang yang dikembalikan bisa jadi barang bukti.











































