
8 Fakta Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Dapat Amnesti Prabowo
Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Terpidana kasus Undang-undang ITE Gus Nur menjadi salah satu terpidana atau narapidana yang menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Gus Nur, terpidana kasus ijazah Jokowi menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berkomitmen tetap kritis terhadap pemerintah dengan cara yang lebih santun.
Terpidana kasus Undang-undang ITE Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi salah satu terpidana atau narapidana yang menerima amnesti.
Gus Nur, setelah menerima amnesti, berjanji akan tetap kritis, namun dengan cara lebih santun. Ia mengutamakan nasihat keluarga dalam menyampaikan pandangannya
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi bebas murni hari ini setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Dia sebelumnya bebas bersyarat.
Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Kini, ia tak lagi wajib lapor Bapas Malang
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya.
Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.