
OJK Ungkap Nasib Nasabah Usai Jiwasraya Bubar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mengikuti program restrukturisasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mengikuti program restrukturisasi.
Kejaksaan Agung lelang aset sitaan dari kasus Jiwasraya milik Benny Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung lelang aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp 1,17 miliar. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Fakta-fakta terkait proses likuidasi Jiwasraya.
Para pemegang polis Jiwasraya menuntut pembayaran penuh premi Rp 174 miliar.
Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan penjualan barang rampasan negara dari kasus korupsi Jiwasraya, dengan total mencapai Rp 5,56 triliun.
OJK memastikan tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya akan membayar hak pemegang polis yang menolak restrukturisasi.
PT Asuransi Jiwasraya kehilangan izin usaha asuransi jiwa setelah dicabut OJK. Perusahaan dilarang beroperasi dan harus memulai proses likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) per tanggal 20 Februari 2025.