
Kominfo Sebut Jurdil2019 Bisa Ajukan Pembukaan Blokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan jika setiap website yang diblokir pasti memiliki unsur pelanggaran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan jika setiap website yang diblokir pasti memiliki unsur pelanggaran.
Bawaslu menegaskan situs jurdil2019.org bukan lagi menjadi bagian dari pemantau pemilu. Baca selengkapnya di sini:
Bawaslu menilai situs jurdil2019.org, yang izinnya telah dicabut, sudah menyalahi prinsip netralitas pemantau pemilu.
"Nah, di aplikasi tersebut di jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon... itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," ujar Mochammad Afifuddin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapan tentang pemblokiran dan pencabutan izin situs Jurdil2019.
"Ya, kalau menyalahi ketentuan UU, harus dikenai sanksi," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi, soal situs Jurdil2019.
Keputusan Bawaslu RI mencabut izin atau akreditasi salah satu lembaga pemantau pemilu, Jurdil2019 menyisakan kontroversi. Pihak Jurdil2019 melayangkan protes.
Kementerian Kominfo memblokir situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.
Lembaga pemantau Pemilu 2019, Jurdil2019, memprotes karena izinnya dicabut Bawaslu dan situsnya diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Kementarian Kominfo memblokir situs jurdil2019.org. Kini sudah semua operator memblokir situs tersebut.