
Kenaikan Gaji Hakim 280%: Antara Harapan Integritas dan Tantangan Realitas
Wacana kenaikan gaji hakim 280% di Indonesia memicu harapan dan tantangan. Apakah ini cukup untuk meningkatkan integritas peradilan dan memberantas korupsi?
Wacana kenaikan gaji hakim 280% di Indonesia memicu harapan dan tantangan. Apakah ini cukup untuk meningkatkan integritas peradilan dan memberantas korupsi?
"Atas sikap Hakim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, kami buatkan laporan ke Badan pengawas MA dan KY," kata Ari.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280%. KY meminta tidak ada hakim yang melakukan penyelewengan setelah adanya kenaikan gaji ini.
Komisi Yudisial mengumumkan hasil seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM untuk Mahkamah Agung. Terdapat 33 calon hakim agung dan 6 hakim ad hoc HAM.
KY mengusulkan sebanyak 25 orang hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada periode Januari hingga April 2025.
KY mengaku terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus 4 hakim yang terlibat perkara suap vonis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO.
KY telah memeriksa 4 hakim PN Jakpus yang memvonis kasus Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus timah. Hakim itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
KY merekomendasikan satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur diberi sanksi etik.
Ketua pansel KY periode 2025-2030, Dhahana Putra, akan menggandeng PPATK, KPK, dan BIN untuk seleksi anggota KY. KPK menegaskan terbuka untuk kerja sama.