
Video Gubernur Lemhannas soal Pemilu Dipisah: Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan daerah dipisah.
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan daerah dipisah.
Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily menanggapi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Apa kata Kang Ace?
PDIP meminta kader di pusat maupun daerah mengawal putusan MK terkait negara wajib jamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah.
Arief mengatakan pemerintah tetap bisa melanjutkan rencana penulisan ulang sejarang. Namun, ia mengingatkan agar sejarah ditulis jujur dan objektif.
Dia menyebut putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya merupakan panggilan moral untuk membangun peradaban Indonesia lebih kuat.
"Memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun," kata Herman Khaeron.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
MK memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengurangi beban penyelenggara, dan meningkatkan partisipasi publik. Proses transisi harus transparan.