
Sejarah Pelantikan Presiden RI yang Dilaksanakan Setiap Tanggal 20 Oktober
Indonesia akan melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo dan Gibran, pada 20 Oktober 2024. Simak sejarah pelantikan presiden RI.
Indonesia akan melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo dan Gibran, pada 20 Oktober 2024. Simak sejarah pelantikan presiden RI.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui Pemilu Presiden (Pilpres) yang digelar setiap lima tahun sekali. Lalu, berapa lama Presiden menjabat?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berperan penting dalam demokrasi Indonesia. Selama dua dekade ini, MK dinilai konsisten menjaga nadi reformasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
KPU RI tengah menyusun PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. PKPU dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan MK.
Cak Nanto menegaskan, bila semisal konstitusi mengatur soal perpanjangan masa jabatan, dirinya akan menjadi orang pertama yang mendukung Jokowi.
"Apa mau begitu kita seperti uji coba terus menerus nggak ada habis-habisnya? Ya kalau sudah dua kali, ya maaf dua kali," kata Megawati.
Di hadapan purnawirawan AD, Hendropriyono mengingatkan agar presiden terpilih dibiarkan bekerja, jangan diganggu dan 'digergaji' masa jabatannya.
Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.