
Nasib Meliana Pengkritik Volume Azan Kini di Tangan MA
Nota memori kasasi dilayangkan Meliana oleh tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA). Kini, pengkritik volume azan itu di tangan MA.
Nota memori kasasi dilayangkan Meliana oleh tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA). Kini, pengkritik volume azan itu di tangan MA.
Meliana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan enam alasan. Tim hukum Maliana yakin kliennya bebas karena tidak bersalah dalam kasus itu.
PT Medan membeberkan alasan tetap menghukum pengkritik azan Meliana selama 18 bulan penjara. Tim pengacara menyesalkan alasan itu karena dinilai tidak objektif.
Setelah bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi meminta dibebaskan karena tidak pernah melakukan 'penistaan agama' sebagaimana dakwaan jaksa.
Pengkritik volume azan, Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara. Atas hal itu, Meliana akan mengajukan kasasi.
Polres Tanjung Balai menggelar Deklarasi Kebangsaan untuk menyejukkan suasana sosial pascavonis Meliana, perempuan yang mengeluhkan kerasnya volume azan.
Sejumlah kader PSI menjenguk terpidana kasus penistaan agama Meliana di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Putri Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid menilai umat muslim harus melindungi kelompok minoritas.
Pengacara Meliana, Ranto Sibarani menilai kliennya merupakan korban masyarakat yang main hakim sendiri karena warga salah menafsirkan informasi.
Din Syamsuddin menyebut, jika Meliana memprotes persoalan itu secara vulgar dan menjelek-jelekan Islam, itu masuk kategori penista agama.