
Gugatan Capres Minimal S-1 Ditolak, Waka MPR Apresiasi MK Tak Buat Norma Baru
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan MK menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1 sudah tepat.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Gugatan redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 kandas di Mahkamah Konstitusi.
MK menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.