detikBaliKamis, 01 Okt 2026 19:46 WIB
Pengemudi Ojol Cabuli Penumpang di Renon Divonis 2,5 Tahun Penjara
Seorang pengemudi ojol divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap penumpang. Dia juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 juta.










































