
Pinjol Ilegal Meresahkan, Guyur Pinjaman dengan Bunga Mencekik
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal memang benar-benar meresahkan masyarakat.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal memang benar-benar meresahkan masyarakat.
Raffi Ahmad mengingatkan generasi muda untuk bijak dalam menggunakan pinjaman online. Kenali kemampuan diri sebelum memutuskan untuk meminjam.
CELIOS mendesak OJK-Komdigi untuk menindak konten ajakan gagal bayar utang pinjol, juga mendorong peningkatan literasi keuangan, pemberantasan pinjol ilegal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan kartel bunga pinjaman daring yang dilayangkan KPPU.
Apabila turun di bawah itu, ada kemungkinan jumlah penyalurannya ikut menurun.
Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti tentang maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pindar.
PPATK menemukan kelompok masyarakat bergaji Rp 1 juta atau lebih rendah menggunakan 72,95% penghasilannya untuk bermain judi online (judol).
Fenomena Gagal Bayar (Galbay) dalam pinjaman daring menunjukkan pentingnya literasi keuangan. Masyarakat perlu bijak dalam meminjam dan memahami risiko utang.
OJK mencatat lonjakan utang pinjaman online menjelang tahun ajaran baru, dengan peningkatan 9,38% pada Mei 2025. Pembiayaan mencapai Rp 28,08 triliun.