
Hakim Vonis Agus Difabel 10 Tahun Penjara, Sebut Usia Jadi Hal Meringankan
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Majelis hakim PN Mataram menyebut usia Agus Difabel yang masih muda menjadi salah satu hal yang meringankan saat divonis pidana 10 tahun penjara.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Wajah Agus Difabel memerah seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terkait kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Proses eksekusi lahan seluas 5,6 hektare di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat, tetap dilakukan meski sempat diwarnai aksi penolakan.
IWAS alias Agus difabel mengaku tak kenal dengan dua dari tiga saksi korban yang memberikan kesaksian di persidangan kasus pelecehan sesual di PN Mataram.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel alias IWAS berlangsung selama 9 jam. Sebab, saksi korban merasa tertekan dengan keberadaan Agus.
Pria difabel, I Wayan Agus Suartama (IWAS), menyangkal sejumlah kesaksian korban saat sidang kasus pelecehan seksual di PN Mataram.