
Sejoli LGBT Oknum TNI Jatim Divonis 7 Bulan Penjara dan Dipecat
Dua oknum TNI yang merupakan sejoli LGBT akhirnya divonis 7 bulan dan dipecat.
Dua oknum TNI yang merupakan sejoli LGBT akhirnya divonis 7 bulan dan dipecat.
Sepasang anggota TNI dipecat dan dipenjara. Selidik punya selidik, keduanya sepasang kekasih LGBT.
MA memecat Lettu AB karena terbukti melakukan perbuatan homoseksual. Lettu AB menjalin kisah asmara dengan sesama jenis. Bagaimana ceritanya?
MA merilis fakta-fakta terkait hubungan sesama jenis di kalangan prajurit TNI. Siaran pers itu ditandatangani oleh Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Pengadilan Militer II-10 Semarang saat ini sedang menangani tujuh kasus prajurit TNI yang terkait kasus LGBT.
Sekjen MUI, Anwar Abbas, meminta pimpinan TNI bersikap tegas terkait kasus prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
PPP menyebut tak pantas prajurit TNI menyukai sesama jenis. Hal itu dinilai bisa merusak harkat dan martabat instansi.
Prajurit TNI dipecat akibat terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan, yaitu melakukan hubungan seks sejenis.