
Aktivis Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Demi Kejelasan Hak-Kewajiban
Aktivis perempuan Rinawati Prihatiningsih mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Aktivis perempuan Rinawati Prihatiningsih mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menyampaikan keluh kesahnya ketika rapat bersama DPR RI. Mereka juga meminta agar RUU PPRT segera disahkan.
Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP Selly Andriany Gantina mengatakan pihaknya akan mengutamakan hak pekerja di RUU PPRT nanti.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut naskah akademik terkait RUU PPRT sedang disusun dan tak lama lagi rampung.
Pekerja rumah tangga mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.
Partai Buruh mengusulkan adanya aturan mengenai klasifikasi pekerjaan PRT di RUU PPRT. Ia menekankan PRT tidak harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga.
Anggota Baleg DPR F-Gerindra, Longki Djanggola, menyoroti jam kerja bagi PRT yang tidak memiliki batasan. Longki mengusulkan jam kerja bagi PRT 8 jam per hari.
Baleg DPR tengah membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Baleg DPR menargetkan RUU PPRT rampung dalam empat bulan.
Komnas HAM mengusulkan usia pekerja rumah tangga (PRT) harus dibatasi di atas 18 tahun. Batasan usia dilakukan untuk mencegah adanya eksploitasi anak.
Ketua DPR RI, Puan Maharani berbicara terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Puan mengatakan saat ini DPR telah meminta masukan.