detikSumbagselJumat, 24 Okt 2025 13:30 WIB
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Banyuasin menangkap tiga pengedar narkotika, termasuk suami istri, dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Pelaku terancam 20 tahun penjara.











































