
Keluarga Korban Mengaku Puas Serial Killer Mbah Slamet Divonis Mati
Mbah Slamet dukun Banjarnegara dijatuhi hukuman mati atas kejahatannya membunuh 12 orang. Keluarga korban mengaku puas atas vonis itu.
Mbah Slamet dukun Banjarnegara dijatuhi hukuman mati atas kejahatannya membunuh 12 orang. Keluarga korban mengaku puas atas vonis itu.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya berujung vonis hukuman pengadilan. Ketiganya sempat dituntut hukuman mati
PT Bandung telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan dkk.
Wowon cs yang diadili karena kasus pembunuhan berantai bernasib 'mujur'. Banding jaksa ditolak, sehingga Wowon cs lolos dari hukuman mati.
Serial killer Slamet Tohari alias Mbah Slamet mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapat tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Mbah Slamet dukun pengganda uang di Banjarnegara dituntut hukuman mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang secara sadis.
Jaksa menganggap Mbah Slamet terbukti melakukan pembunuhan terhadap 12 orang secara sadis. Tidak ada hal yang dianggap meringankan.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup.
Adik kandung Halimah, salah satu korban serial killer Wowon Erawan Cs, Misbah menilai tuntutan mati terhadap ketiga terdakwa sudah sesuai harapan keluarga.
Keluarga Halimah, korban serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin angkat bicara usai ketiganya dituntut pidana mati. Apa?