
Bagaimana Jika Warga Tak Bisa Tunjukkan KTP di TPS? Ini Solusi Kemendagri
Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS? Kemendagri memberikan solusinya.
Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS? Kemendagri memberikan solusinya.
Pemilih Pemilu 2019 yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos menggunakan e-KTP atau suket di TPS sesuai domisili.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih terkait waktu pencoblosan di TPS. Apa saja?
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa mencoblos bermodal e-KTP atau suket, tetapi hanya bisa di TPS sesuai domisili dan mulai pukul 12.00. Ini aturannya.
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Tjahjo menyerahkan teknis penggunaan suket di pemilu kepada KPU.
MK mengesahkan surat keterangan e-KTP bisa menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Cawapres Ma'ruf Amin menilai hal itu bisa mengurangi angka golput.
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meminta KPU mengantisipasi lonjakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketersediaan surat suara.
MK mengesahkan Suket pengganti e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Kemendagri akan membuka layanan perekaman KTP elektroik di hari libur.
Menurut Komisi II DPR, hak konstitusional 4,2 juta warga terjamin dengan putusan MK yang membolehkan suket sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2019.