
Tak Ada Perkembangan, Kuasa Hukum RA Akan Gugat Lagi Eks Pejabat BPJS TK
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
"Sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien Kami mengenai perbuatan tersebut," ujar Afrian.
Pengacara RA, Heribertus Hartojo, melihat pemberhentian ini lantaran ada indikasi masalah hukum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
KPKS menyebut staf Dewas BPJS TK telah mem-bully RA, perempuan yang mengaku dicabuli mantan anggota Dewas BPSJ TK. KPKS melaporkan sejumlah staf itu ke Dewas.
Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat Syafri Adnan Baharuddin (SAB) membuat Dewan Pengawas (dewas) BPJS Ketenagakerjaan kecewa dengan apa yang terjadi.
Rupanya Dewas BPJS TK tahu dan mendapatkan konfirmasi mengenai hubungan khusus antara SAB dan RA sejak pengaduan pertama kali, yakni pada 28 November 2018.
"Langsung spontan saya bilang 'mundur saja kalau tak tahan lagi kerja tertekan'. Itu yang saya bilang," ujar Guntur.
"Coba saja kita baca chat-chat WA SAB ke RA, sangat jelas di sana bahwa SAB bukanlah pihak yang terjebak," kata Ade Armando. Baca selengkapnya di sini:
"Kalau temperamen ini, saya pertema memang kaget waktu kerja bersama dia memang sangat tinggilah," kata Ketua Dewas Guntur.