
Kala Hakim Amini Jaksa Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pembunuh Terimakasih Laia
Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Tolonasokhi divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Tolonasokhi divonis 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, divonis 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sadis siswi SMA di Nias Selatan bernama Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, dituntut 20 tahun penjara.
Polisi menyelesaikan penyidikan tersangka pembunuhan siswi SMA bernama Terimakasih Laia di Nias Selatan. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
Polisi menangkap Tolonashoki Halawa pelaku pembunuhan siswi SMA di Nias Selatan, Terimakasih Laia.
Polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuhan sadis siswi SMA di Nias Selatan bernama Terimakasih Laia.
Pembunuhan sadis terjadi di wilayah Nias Selatan. Seorang siswi SMA ditemukan tewas penuh luka tusuk.
Seorang siswi SMAN 3 Susua, Kabupaten Nias Selatan, bernama Terimakasih Laia ditemukan tewas dalam keadaan hamil.