
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa, Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Mereka juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Dua terdakwa, Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Mereka juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara atas kasus uang palsu. Dia menyesali perbuatannya.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berlanjut. ASN dari Sulbar, Muhammad Manggabarani akan membacakan pleidoi di PN Sungguminasa hari ini.
3 Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar batal menjalani sidang tuntutan hari ini lantaran berkas tuntutan JPU belum siap.
Oknum pegawai bank BUMN Andi Haeruddin dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Annar Salahuddin Sampetoding mengaku gagal maju dalam Pilgub Sulsel pada 2024 lalu setelah dimintai mahar politik yang nilainya melebihi Rp 100 miliar.
Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Annar Salahuddin mengaku diperlakukan tidak adil setelah ditetapkan sebagai DPO kasus uang palsu. Ia merasa reputasinya dipermalukan akibat tuduhan tersebut.
Terdakwa kasus pabrik uang palsu di gedung Perpus UIN Makassar, Andi Ibrahim-Ambo Ala, saling bantah soal temuan uang palsu di dalam ruangan perpustakaan.