
Jejak Kasus Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Kini Dicopot
Oknum dosen UNM telah ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara usai melecehkan mahasiswanya. Berikut perjalanan kasus oknum dosen tersebut.
Oknum dosen UNM telah ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara usai melecehkan mahasiswanya. Berikut perjalanan kasus oknum dosen tersebut.
Kejati Sulsel dan Polda Sulsel menyelidiki dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp 87 miliar. Berikut perkembangan penanganannya.
Universitas Negeri Makassar (UNM) memberhentikan sementara dosen pria berinisial KH usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswanya.
UNM memberhentikan dosen KH yang jadi tersangka pelecehan seksual. Rektor menyesalkan tindakan ini dan dukung proses hukum yang berjalan.
Polda Sulsel menyelidiki dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp 87 miliar. Penyidik memeriksa dokumen dan akan klarifikasi saksi terkait laporan ini.
Kejati Sulsel selidiki dugaan korupsi proyek revitalisasi Rp 87 miliar di UNM. Penyidik mempelajari laporan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Polisi menetapkan dosen UNM berinisial K sebagai tersangka pelecehan seksual. Rektor siapkan sanksi, termasuk pemecatan jika statusnya berubah menjadi terdakwa.
Rektor UNM Karta Jayadi menanggapi penetapan dosen K sebagai tersangka pelecehan. Dosen akan dibebastugaskan dan diusulkan pemecatan jika jadi terdakwa.
Dosen pria Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar berinisial K diduga melecehkan seorang mahasiswa. Dosen tersebut kini jadi tersangka.
Oknum dosen FIS-H UNM berinisial K ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Polisi masih memproses pemeriksaan dan pengambilan keterangan.